Jumat, Maret 26

Mahkamah Agung di Belarusia merespek hati nurani seorang pemuda

Sumber: JW-Media.org

Untuk Rilis Segera
26 Maret 2010

Mahkamah Agung di Belarusia merespek hati nurani seorang pemuda

GOMEL, Belarusia—Sekarang terdapat kesempatan baru bagi Belarusia untuk menerapkan dinas sipil alternatif seperti yang tercantum dalam Konstitusi negara itu. Putusan atas seorang penolak atas dasar nurani Dmitry Smyk dibatalkan pada tanggal 15 Maret 2010, dan kasusnya dikembalikan untuk disidangkan kembali.

Sebelumnya, pada tanggal 6 November 2009, Pengadilan Distrik Tsentralniy dari kota Gomel memutuskan Smyk bersalah melanggar hukum wajib militer dan dia dihukum denda. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2010, Wakil Ketua dari Mahkamah Agung mengajukan suatu keberatan terhadap putusan pengadilan Gomel atas kasus itu, dengan menyebutkan bahwa keyakinan religius Dmitry Smyk tidak diperhitungkan selama pertimbangan itu. Khususnya, mahkamah menunjukkan “fakta keanggotaan Smyk dalam keyakinan religius yang dimaksud. Mengatakan bahwa temuan-temuan pengadilan bersifat dugaan dan subyektif.” Hasilnya, pada tanggal 15 Maret Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Gomel itu.

Meski kisahnya tidak berakhir di sini, terdapat harapan bahwa intervensi oleh Mahkamah Agung itu akan terbukti menguntungkan dalam kasus Dmitry Smyk khususnya dan akan membantu para pembuat hukum mengambil pandangan segar pada isu yang lebih besar berupa dinas alternatif. Kemungkinan selama pengadilan ulang, Smyk akan diakui bukan sebagai seseorang yang menghindari tugas sipilnya namun sebagai seseorang yang hanya memohon agar keyakinan religiusnya diperhitungkan seraya dia memenuhi tugas-tugas sipilnya. Kondisinya cerah untuk harapan semacam itu akan menjadi kenyataan. Pada tanggal 18 Februari, Presiden Belarusia, Alexander Lukashenko, membentuk sebuah komisi untuk membuat rancangan undang-undang mengenai dinas alternatif.

Kontak:
Belarusia: Pavel Yadlouski, Telepon + 375 17 292 93 78
AS: Mario Moreno, Telepon + 845 306 0711

Tidak ada komentar:

Posting Komentar